Tetap Mesra di Kala Haidh:
Tetap Mesra di Kala Haidh.
Oleh: Wong Edan Bagu.
(PRTP)
Jakarta Senin tgl 01-09-2014
Rumah Tangga, Tanya Jawab;
A. Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah
Atas Pusar dan Bawah Lutut
Para ahli ilmu telah sepakat tentang bolehnya bermesraan
dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut,
baik dengan ciuman, dekapan, tidur bersama, bercumbuan dan lain sebagainya.1
Dalil-dalil mereka mengenai hal itu adalah sebagai berikut:
Pertama, dalil dari sunnah Nabi yang mulia, yakni antara
lain:
Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anhuma, ia
berkata,
”Apabila salah seorang di antara kami sedang haid,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya mengenakan kain
sarung di tempat keluarnya haid, lalu beliau mencumbuinya.” Aisyah melanjutkan,
“Dan siapakah di antara kalian yang mampu menguasai hajatnya, sebagaimana
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dahulu mampu menguasai hajatnya?”2
Dari hadits ini, dapat disimpulkan bolehnya bermesraan
dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut.
Karena arti, “mengenakan kain sarung (ta’taziru),” adalah mengikatkan kain
sarung yang bisa menutupi pusarnya dan daerah bawahnya sampai lutut.
DariMaimunah radhiyallahu anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa mencumbui
istri-istrinya di atas kain sarung, saat mereka haid.”3
Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
“Apabila salah seorang di antara kami haid, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya (mengambil kain sarung). Ia pun
mengikatkan kain sarungnya, lalu beliau mencumbunya”4
Dari Haram bin Hakim, dari pamannya, bahwa ia pernah
bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
”Apa yang halal bagiku sebagai suami terhadap istriku,
saat ia haid?” Beliau menjawab, “Bagimu daerah atas kain sarungnya.”5
Semua hadits ini, baik secara tersurat maupun tersirat,
menunjukkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di
daerah atas pusar dan bawah lutut, dengan berbagai gaya bermesraan.
Kedua, dalil dari ijmak.
Para ahli ilmu telah berijmak tentang bolehnya bermesraan
dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut,
dan tidak ada seorang pun dari mereka yang berbeda pendapat tentang hal
tersebut.
Muga Bermanfa’at.
Salam Rahayu kanti Teguh Selamat Berkah Selalu
Ttd:
Wong Edan Bagu
Putera Rama Tanah Pasundan
http://putraramasejati.wordpress.com
http://wongedanbagu.blogspot.com
Post a Comment